Setelah membuat kebijakan keras terhadap kapal-kapal pencuri ikan, kini Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti membuat gebrakan di Kementeriannya. Ia melarang penggunaan kata 'bersayap' , karena mengaburkan arti seungguhnya, dan berpotensi merugikan negara.
Menurut Susi, kata-kata yang selama ini punya makna 'bersayap' di antaranya adalah pemberdayaan, pendampingan, ektensifikasi, intensifikasi dan lain-lain.
Apa komentar Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Indonesia, Ibnu Wahyudi terkait hal ini..?