Direktorat Jenderal Pajak membantah kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menekan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam kebijakan tax amnesty, pengenaan tarif yang hanya 0,5 persen untuk UMKM sepanjang program berlaku, sudah cukup menarik.
Selain itu, kata dia, sepanjang UMKM itu pendapatannya sudah di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sudah seharusnya berkontribusi mendukung penerimaan negara melalui pajak.
"Kalau dianggap salah sasaran, negara dapat dana untuk menyediakan sarana prasarananya dari mana lagi?" kata Yoga . Simak quote selengkapnya.