Majelis Ulama Indonesia atau MUI, kini mendorong penerbitan peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas LGBT di Indonesia. Dalam peraturan tersebut juga diharuskan adanya upaya rehabilitasi bagi LGBT. Selain itu, MUI juga mengusulkan kaum LGBT dan segala bentuk aktivitas dukungannya agar dipidanakan.
Nah, apakah kalangan LGBT bisa dipidanakan? Dan hal seperti apa harus dipidanakan? Berikut pendapat dari Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan.