Bagikan:

Pakar Hukum: Apakah Perasaan LGBT Mau Dikriminalisasi ?

LGBT bisa dipidanakan?

QUOTE OF THE DAY

Kamis, 18 Feb 2016 14:30 WIB

Author

Eka Jully

Ilustrasi. Foto: Bismillah

Majelis Ulama Indonesia atau MUI, kini mendorong penerbitan peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas LGBT di Indonesia. Dalam peraturan tersebut juga diharuskan adanya upaya rehabilitasi bagi LGBT. Selain itu, MUI juga mengusulkan kaum LGBT dan segala bentuk aktivitas dukungannya agar dipidanakan.

Nah, apakah kalangan LGBT bisa dipidanakan? Dan hal seperti apa harus dipidanakan? Berikut pendapat dari Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending