KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan pembukaan rekening tabungan terdakwa suap Bupati Buol, Hartati Murdaya yang sebelumnya sempat diblokir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal mengatakan rekening tersebut terbukti tak berkaitan dengan perkara korupsi. Selain itu rekening tersebut berisi tentang sumbangan sosial yang harus segera disalurkan.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat mengabulkan permohonan kuasa hukum, untuk mencabut pemblokiran rekening atas nama terdakwa sebagaimana disebut diatas. Menetapkan pengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa tersebut, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan pencabutan rekening atas nama terdakwa sebagai berikut ;1. BNI nomor rekening 0179984057 jenis produk tabungan US Dollar dan seterusnya sampai 10 ICBC Indonesia."
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal. Terdakwa suap Bupati Buol, Hartati Murdaya meminta majelis hakim yang diketuai Yusrizal Lubis membuka pemblokiran 36 rekeningnya. Menurutnya, rekening-rekening bank itu sama sekali tak menyangkut perkara suap Bupati Buol terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha .Selain itu pemblokiran rekening oleh penyidik, membuat nasib puluhan ribu karyawannya terancam.
Blokir Rekening Terdakwa Suap Hartati Murdaya Dibuka
KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan pembukaan rekening tabungan terdakwa suap Bupati Buol, Hartati Murdaya yang sebelumnya sempat diblokir.

OLAHRAGA
Kamis, 06 Des 2012 13:28 WIB

hartati, rekening, blokir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai