KBR, Yogyakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta memprotes keras ulah suporter tim sepakbola PSS Sleman yang mengintimidasi dan melecehkan wartawan.
Koordinator Bidang Investigasi AJI Yogyakarta Bhekti Suryani mengatakan tindakan suporter PSS Sleman yang melakukan intimidasi dan menghambat kerja wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers. Pelaku diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
"Perbuatan menghina wartawan dengan sebutan kata-kata kotor serta menghalangi kerja wartawan jelas merupakan pelanggaran," ujar Bhekti kepada KBR, Jumat (30/10).
Selain itu Bhekti juga mendesak agar kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi dan teror terhadap wartawan. Bhekti Suryani meminta para pendukung PSS Sleman meminta maaf kepada wartawan atas aksi tersebut dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya sejumlah wartawab mendapatkan intimidasi dari sejumlah suporter PSS Sleman saat meliput kegiatan latihan di Stadion Maguwoharjo. Selain melontarkan ancaman dan kata - kata kotor, suporter juga menghalangi wartawan yang akan melakukan wawancara dengan pelatih dan manager tim PSS Sleman.
Suporter menganggap wartawan sebagai pihak yang bersalah karena menulis berita tentang pertandingan gol bunuh diri sehingga PSS Sleman didiskualifikasi dari Divisi Utama.
Editor: Pebriansyah Ariefana
AJI Yogyakarta Kecam Pendukung PSS Sleman
KBR, Yogyakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta memprotes keras ulah suporter tim sepakbola PSS Sleman yang mengintimidasi dan melecehkan wartawan.

OLAHRAGA
Jumat, 31 Okt 2014 17:04 WIB


PSS sleman, AJI Yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai