Pemain tengah Newcastle Cheik Tiote lolos dari hukuman penjara, meski dia mengaku memiliki SIM palsu.
Pemain berusia 27 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah membeli SIM Belgia palsu, yang akan ditukarnya dengan SIM Inggris. Pengadilan Newcastle mengungkapkan pemain Pantai Gading itu membeli SIM palsu seharga Rp 179 juta di dekat bandara Brussels. Sang pemain menyerahkan uang tunai dan foto dirinya. Tiote akan menggunakan SIM itu untuk mendapat izin mengemudi Inggris.
“SIM palsu itu dibuat sangat baik, namun ada sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa telah terjadi pemalsuan,” kata jaksa penuntut Tony Hawks.
Tiote juga mendapat denda Rp 8,4 juta setelah mengaku menggunakan SIM itu pada Februari lalu. Namun dia dinyatakan tak bersalah atas dakwaaan mengendarai mobil tanpa asuransi.
Namun hakim pengadilan tinggi James Goss memutuskan menunda vonis itu selama 18 bulan dan Tiote diwajibkan menjalankan pekerjaan sukarela selama 180 jam. Pemain itu juga harus membayar biaya perkara pengadilan sebesar Rp 51 juta. (espn)