Penyerang West Ham Andy Carroll dituntut membayar ganti rugi sekitar Rp 2,8 miliar karena merusak rumah mewah senilai Rp 28 miliar yang disewanya saat dia masih menjadi pemain Liverpool.
Pemilik rumah Jeff dan Dawn Grant menuding Caroll meninggalkan rumah itu dalam keadaan rusak dan pemilik harus mengeluarkan uang hingga Rp 672 juta untuk membersihkan dan memperbaiki kerusakan. Caroll juga masih menunggak uang sewa hingga Rp 952 juta.
Penyerang timnas Inggris itu juga ditunding membawa kabur perabotan rumah senilai Rp 1 miliar lebih, termasuk peralatan stereo dan kamera CCTV. Keluarga Grant menyebut lima kamar yang ada di dekat kolam renang tak dirawat dengan baik sehingga berlumut.
Carroll mengontrak rumah itu selama dua tahun. Kontraknya berakhir Mei lalu, tak lama sebelum dia menyelesaikan transfernya ke West Ham senilai Rp 217 miliar. (espn)