Kepolisian Singapura menangkap 15 orang dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (23/4), untuk memberantas kegiatan taruhan liar selama berlangsungnya Piala Dunia. Polisi menyatakan, penyelidikan awal menemukan bahwa para tersangka meraup untung hingga Rp 7 miliar lebih dalam dua pekan terakhir.
Para tersangka, 14 laki-laki dan seorang perempuan berusia antara 23 hingga 70 tahun, masih ditahan untuk diminta keterangan. Masih belum diketahui kewarganegaraan para tersangka.
Dalam penggerekan itu polisi juga menyita uang tunai Rp 3,3 miliar, komputer, telepon seluler dan dokumen mengenai taruhan serta catatan transaksi bank.
Di bawah Undang Undang Taruhan Singapura, para pengelola taruhan ilegal yang terbukti bersalah bisa kena denda antara Rp 191 juta hingga Rp 1,9 miliar dan dipenjara selama lima tahun. Sementara orang yang ikut taruhan bisa didenda Rp 47 juta, enam bulan penjara atau kedua-keduanya
Bursa taruhan olahraga menjadi sangat terkenal di Singapura. Sebagian besar warga ikut taruhan di pertandingan-pertandingan di liga Eropa.
Dewan Totalisator Singapura, yang mengelola bursa taruhan resmi, bisa meraih keuntungan hingga Rp 9,4 triliun selama setahun. Sementara total populasi di negara itu hanya 5,4 juta orang.
Para pakar menyatakan, terdapat belasan pengelola judi ilegal di Singapura. Mereka berani memberikan keuntungan yang lebih besar dibanding bursa taruhan resmi. (asianage)