KBR68H, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat menerapkan tarif sementara untuk biaya transportasi darat sebesar 30 persen. Ketua DPD Organda Sumatera Barat, Budi Syukur mengatakan, angka tersebut belum final karena masih menunggu keputusan pemerintah Senin pekan depan. Dia menilai, penaikkan tarif angkutan darat sebesar 30 persen sudah pantas. Sebab, penaikkan tersebut sudah mencakup biaya perawatan kendaraan dan upah sopir.
"Kenapa kami ajukan 30 persen, karena sejak 2009 itu tidak ada penaikkan tarif angkutan. Berarti sudah empat tahun belum naik. Belum lagi dengan tingkat inflasi, kenaikan barang modal kami, kenaikkan biaya spare part, kenaikan gaji karyawan. Nah, gaji karyawan kalau dihitung UMR itu tiap tahun naiknya bisa sampai 15 persen," kata Budi kepada KBR68H.
Pengusaha angkutan darat di sejumlah daerah mulai mengenakan tarif baru, menyusul penaikkan harga BBM hari ini. Sebelumnya, pemerintah meminta pengusaha transportasi hanya menaikkan harga tarif sebesar 10 persen. Penaikkan tarif transportasi akan berdampak terhadap penaikkan harga kebutuhan pokok lainnya
Editor:Taufik Wijaya