KBR68H, Jakarta - Komisi Olahraga DPR mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga meninjau ulang rangkap jabatan para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di daerah. Salah satu yang disorot adalah Kepala Bidang Organisasi KONI DKI Ashraf Ali yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI. Anggota Komisi Olahraga DPR, Dedi Gumelar mengatakan sesuai aturan, pengurus KONI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara dari partai politik.
“Kalau pengurus KONI dari ketua sampai jajaran bawahnya sebaiknya orang-orang profesional independen, tidak terkait dengan yang sifatnya politik. Karena Politik pasti punya kepentingan sehingga KONI tidak dijadikan kendaraan politik," kata Anggota Komisi Olahraga DPR, Dedi Gumelar
Anggota Komisi Olahraga DPR Dedi Gumelar mengatakan rangkap jabatan pejabat KONI menyalahi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Aturan itu menyebutkan pengurus KONI dilarang memegang jabatan publik yang diperoleh melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.
Anggota DPR: KONI di Daerah Jadi Kendaraan Politik
Komisi Olahraga DPR mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga meninjau ulang rangkap jabatan para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di daerah

OLAHRAGA
Jumat, 29 Mar 2013 15:37 WIB


KONI, rangkap jabatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai