KBR68H, Jakart - Aktivis buruh migran menyebutkan perubahan Draf Rancangan Undang-Undang Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang dibuat pemerintah, tidak sesuai dengan perlindungan TKI. Koordinator jaringan buruh penentang RUU. Nurus S Mufidah mengatakan, dalam draft itu pemerintah masih menganggap TKI sebagai aset untuk menambah pendapatkan negara. Namun kata dia, buruh migran belum diberikan perlindungan pemerintah.
"Yang krusial menurut kami. pertama Judul amsih tidak berubah dari yang lama. yaitu penempatan dan perlindungan. Nah dari sini kita bisa melihat perspektif mereka dalam melakukan perlindungan hanya penempatan. Udah judulnya penempatan tetapi didalamnya tidak ada perlindungan. Ini mneunjukan bahwa pekerja migran sampe hari ini masih dianggap sebagi komoditas saja." Ujar Koordinator JARI PPTKLN Nurus S Mufidah saat Jumpa Pers di Kantor LBH Jakarta, kemarin.
Koordinator jaringan penentang RUU PPTKILN Nurus S Mufidah menambahkan, pemerintah seharusnya memasukkan konvensi PBB soal perlindungan buruh migran, sebagai dasar merevisi undang-undnag tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Pasalnya, salah satu kewajiban pemerintah pasca meratifikasi sebuah instrumen HAM internasional adalah melakukan harmonisasi hukum nasional dengan konvensi tersebut.
Draf RUU Pekerja Indonesia di Luar Negeri Tidak Lindungi TKI
KBR68H, Jakart - Aktivis buruh migran menyebutkan perubahan Draf Rancangan Undang-Undang Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang dibuat pemerintah, tidak sesuai dengan perlindungan TKI.

OLAHRAGA
Senin, 25 Feb 2013 08:14 WIB


RUU, draf, pekerja di luar negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai