Bagikan:

Ini dia Anggota Tim Sembilan untuk Evaluasi Sepakbola Indonesia

KBR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengumumkan anggota Tim Sembilan yang bertugas mengevaluasi persepakbolaan Indonesia.

OLAHRAGA

Jumat, 02 Jan 2015 13:49 WIB

Ini dia Anggota Tim Sembilan untuk Evaluasi Sepakbola Indonesia

PSSI, sepakbola

KBR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengumumkan anggota Tim Sembilan yang bertugas mengevaluasi persepakbolaan Indonesia. Mereka adalah sosiolog Imam Prasodjo, pengamat sepak bola Budiarto Shambazy, mantan pemain Timnas Ricky Yakobi, juru bicara Kemenpora Gatot Dewabroto, Nurhasan dari akademisi, bekas duta besar RI untuk Swiss Djoko Susilo, bekas Ketua PPATK Yunus Husein, bekas Deputi Pencegahan KPK  Eko Tjiptadi , dan bekas Wakapolri Oegroseno.

“Saya berharap kepada supporter yang kemarin sempat mendemo, bahwa ada pro dan kontra terhadap Menpora, Menpora dan seluruh jajaran akan berdiri tegak. Kita akan menjadi milik bangsa, bukan menjadi corong dari kepentingan pihak-pihak yang dulu pernah berkonflik," Imam Nahrawi dalam konferensi pers di media center Kemenpora, Jumat (2/1).

Tim Sembilan akan bekerja selama 2-3 bulan untuk menelusuri kendala dan penyebab sepak bola Indonesia terus terpuruk  dan mengalami kekalahan demi kekalahan. Antara lain kalah telak 0-4 menghadapi tim Filipina di Piala AFF 2014 di Vietnam. Juga gagalnya Timnas U-19 di babak kualifikasi Piala Dunia U-19 di Burma, serta gagalnya Timnas  di babak penyisihan Asian Games 2014.

Belum lagi, insiden memalukan berupa sepak bola gajah dalam pertandingan PSS Sleman dan PSIS Semarang Oktober 2014. Juga keterlambatan pembayaran gaji pemain sepakbola yang terus terjadi.

Pertimbangan pembentukan Tim Sembilan adalah kewenangan Pemerintah untuk mengevaluasi persepakbolaan Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dalam evaluasi, Iman Nachrowi mengatakan Kemenpora akan tetap memperhatikan Statuta FIFA. Beberapa pihak yang turut mendukung langkah Kemenpora antara lain Komisi Informasi Pusat (KIP), Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Tim Sembilan akan melakukan pemetaan terhadap persoalan yang ada di persepakbolaan Indonesia. Juru bicara Kemenpora Gatot Dewabroto yang juga anggota Tim Sembilan mengatakan tim mendiagnosa “penyakit” dan mencarikan solusinya. Hasil kerja tim ini pun bukan sekedar sebuah rekomendasi tapi draft keputusan yang sangat mengikat dan tidak boleh diabaikan.

"Kenapa saya masuk di sini, paling tidak untuk menjembatani apa yang menjadi persepsi dan visi Kemenpora dengan apa yang menjadi persepsi dan visi Tim Sembilan yang lain. Saya kan minorita, dan Menpora juga sepakat siapa yang menjadi ketua biarkan kolegial dari tim Sembilan yang menetapkan," kata Gatot.

Tim Sembilan telah mengantisipasi penolakan PSSI dan bahkan jika PSSI mengadukan pembentukan Tim Sembilan kepada induk sepakbola dunia, FIFA. Pertama, pembentukan tim dilindungi oleh UU Sistem Keolahragaan Nasional. Kedua dalam Statute FIFA yakni Pasal 13, 14 dan 17 disebutkan, ranah yang tidak boleh dimasuki oleh pemerintah lebih banyak di ranah organisasi.

Ketiga, PSSI bukanlah organisasi yang tidak bisa disentuh. Secara entitas berada di Indonesia. Sementara di Indonesia ada UU tentang keterbukaan informasi  yang menyebutkan badan publik yang mendapat sumbangan dari pihak manapun wajib memberikan data informasi ke masyarakat.

Terkait langkah PSSI yang juga membentuk tim untuk evaluasi sepak bola Indonesia, Gatot menyatakan hal tersebut sah-sah saja, apalagi justru bisa saling melengkapi. Namun keputusan akhir tetap berada di Tim Sembilan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending