KBR, Bandung- Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) perkebunan dan padat karya di Jawa Barat (Jabar) naik 7% pada 2025. Angka itu lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) 2025, yakni 6,5 persen.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, kenaikan UMSP mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Bab III Pasal 7 ayat 1 disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kemudian pada Pasal 8 dijelaskan, nilai UMSP harus lebh tinggi dari upah minimum provinsi.
"UMP tahun 2024 sebesar Rp2.057.495 dengan kenaikan 7 persen. Jadi, upah minimum sektor provinsi besarannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Sehingga dengan kenaikan 7 persen ini didapatkan angka untuk sektor perkebunan sebesar Rp2.201.519,65," ujar Teppy di kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung, Rabu malam, (11/12/2024).
Baca juga:
Sebelumnya, Teppy mengumumkan UMP Jabar 2025 naik Rp133.737. Dengan kenaikan itu, UMP 2024 yang senilai Rp2.057.495 naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025.
Teppy mengatakan, penetapan maupun UMP dan UMSP Jabar akan jadi panduan dewan pengupahan di 27 kabupaten dan kota untuk mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK), dan upah minimum sektoral kota (UMSK).
"Ini jadi panduan pada pelaksanaan nanti yang akan juga tanggal 18 (Desember 2024, red) batas maksimal kabupaten kota melalui bupati akan menyampaikan usulan untuk penetapan UMK dan UMSK," kata Teppy.
Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMSP sudah disepakati berbagai pihak yang terlibat, yaitu unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," ucap Teppy.