Bagikan:

Tuntut UMK dan UMSK 2025 Naik, Buruh di Jabar Ancam Demo 3 Hari

"Karena tanggal 18 Desember terakhir untuk UMK sama UMSK penetapannya, maka dikawal tiga hari ini sampai terbit keputusan tersebut,"

NUSANTARA

Senin, 16 Des 2024 09:53 WIB

Tuntut UMK dan UMSK 2025 Naik,  Buruh di Jabar Ancam Demo 3  Hari

Ilustrasi: Aksi buruh menuntut kenaikan upah. Foto: ANTARA

KBR, Bandung- Sebanyak 24 serikat buruh dan pekerja di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menuntut pemerintah daerah agar menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) 2025 minimal naik 6,5 persen dari  UMK 2024. Menurut salah satu pimpinan serikat pekerja yaitu Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSK-SPSI), Roy Jinto Ferianto, desakan tuntutan tersebut dilakukan dengan berunjuk rasa selama tiga hari berturut dari 16-19 Desember 2024 di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung.

"Hari ini kan rapat pleno untuk penetapan UMK dan UMSK. Rapat pleno nya adalah 16 dan 17 Desember, teman-teman hari ini (unjuk rasa) untuk mengawal, memastikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh bupati dan wali kotanya untuk di pleno dan sahkan. Nanti tanggal 18 Desember untuk menjadi keputusan ketetapan gubernur dalam upah minimum kabupaten dan kota serta upah minimum sektor kabupaten kota. Karena tanggal 18 Desember terakhir untuk UMK sama UMSK penetapannya, maka dikawal tiga hari ini sampai terbit keputusan tersebut," ujar Roy kepada KBR, Bandung, Senin (16/12/2024).

Roy menyebutkan jika rekomendasi besaran UMK 2025 dari pemerintah kota dan kabupaten mengacu atau sama nominalnya dengan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni 6,5 persen, maka pemerintah provinsi tidak boleh mengubahnya.

Kata dia, selain tuntutan besaran UMK 2025 di Provinsi Jabar, kelompok buruh juga mendesak pemerintah daerah agar segera menetapkan besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) 2025 untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada.

"Kami sangat khawatir Pj (penjabat) Gubernur Jawa Barat akan menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dan tidak mengakomodir usulan-usulan dari tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat," kata Roy.

Pasalnya kata Roy, rekomendasi besaran UMK dan UMSK 2025 yang telah diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota rerata minimal mengacu kepada keputusan Pemerintah RI yakni 6,5 persen.

Namun, Roy menambahkan ada pula beberapa daerah yang mengusulkan besaran UMK dan UMSK 2025 lebih dari angka minimum seperti 7 persen - hingga 9 persen.

"Ya ini tentunya jauh lebih besar dari UMK atau pun UMSK 2024 lalu. Ini tentunya sangat menggembirakan. Makanya kita harus mengawal rapat pleno di tingkat Provinsi Jawa Barat," ucap Roy.

Unjuk rasa gabungan kelompok buruh di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung mengawal besaran rekomendasi UMK dan UMSK itu, rencananya diikuti oleh ratusan orang anggotanya.

*UMPS 2025 Jabar*


Sebelumnya, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran upah minimum provinsi sektor (UMPS) 2025 perkebunan dan padat karya sebesar 7 persen. Angka itu lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang sebesar 6,5 persen. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, kenaikan UMSP ini mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2024 bahwa gubernur wajib menetapkan UMSP.

"UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495 dengan kenaikan 7 persen. Jadi upah minimum sektor provinsi besarannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Sehingga dengan kenaikan 7 persen ini didapatkan angka untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519,65," ujar Teppy di Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung Rabu malam (11/12/2024) dicuplik dari siaran media.

Sebelumnya, Teppy mengumumkan UMP Jabar 2025 naik senilai Rp.133.737. Awalnya dari Rp.2.057.495 di 2024, pada tahun 2025 menjadi Rp.2.191.238.

Teppy mengatakan penetapan maupun UMP dan UMSP Jabar akan jadi panduan bagi dewan pengupahan di 27 kabupaten dan kota untuk mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) yang paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024 mendatang.

"Ini jadi panduan pada pelaksanaan nanti yang akan juga tanggal 18 batas maksimal kabupaten kota melalui bupati akan menyampaikan usulan untuk penetapan UMK dan UMSK," kata Teppy.

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," ucap Teppy.

Baca juga:

*UMP 2025 Jabar*

Sedangkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 senilai Rp 2.191.232,18 berdasarkan kenaikan 6,5 persen secara nasional dari tahun sebelumnya yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, nominal UMP 2025 itu dihitung dari formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen.

"UMP Jabar untuk tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18," ujar Teppy.

Teppy mengatakan kenaikan UMP 2025 di Provinsi Jabar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Teppy menegaskan dengan keputusan ini kemungkinan besar tidak akan ada lagi protes dari kelompok buruh atau pengusaha. Saat di Dewan Pengupahan kedua kelompok itu bersepakat menyetujui besaran UMP Jabar 2025.

"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen. Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," kata Teppy.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.191.232.

"(Iya naik) 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal ditambah saja, dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen. UMP kan 6,5 persen memang itu aturannya," kata Bey di Gedung Pakuan, Bandung.

    Kirim pesan ke kami

    Whatsapp
    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Kabar Baru Jam 7

    Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

    Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

    Menguji Gagasan Pangan Cawapres

    Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

    Most Popular / Trending