KBR, Semarang- Sidang Kode Etik Poda Jateng memutuskan memecat anggotanya Aipda Robig Zaenudin (38). Anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN Semarang, GRO, itu memiliki waktu tiga hari untuk banding.
Komisione Kompolnas, Choirul Anam yang hadir di persidangan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal.
"Karena ini Kompolnas pasti yang paling penting bukan pelanggaran HAMnya tapi soal ini menyalahi prosedur/tidak, secara kasat mata ini menyalahi prosedur, semoga dalam waktu dekat soal pidananya ada penetepan tersangka," ungkap Choirul di Semarang, Senin (09/12/24).
Choirul mengatakan, kehadiran Kompolnas dalam proses sidang kode etik untuk mengetahui kronologi. Serta memantau sidang berjalan secars transparan dan profesional.
"Betul kami diundang Polda Jateng untuk hadir dalam sidang ini," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun KBR, pelaksanaan sidang kode etik terhadap Aipda Robig sempat gagal dua kali pada pekan lalu. Sidang kode etik berjalan tertutup dan dihadiri keluarga korban GRO.
Baca juga:
- Siswa Ditembak di Semarang, DPR: Polisi Jangan Menyematkan Stigma
- Polisi Tembak Pelajar di Semarang, YLBHI Curiga Ada Pengambilan CCTV
- Polisi Tembak Siswa Hingga Tewas di Semarang, Kapolres Klaim Amankan Tawuran
Sebelumnya, kasus tewasnya pelajar di Semarang, Jawa Tengah ditembak polisi menjadi sorotan publik. Semula kasus ini menjadi perbincangan di media sosial lantaran dikabarkan ditembak polisi hanya gara-gara senggolan motor di Jalan Candi, Penataran, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Namun Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar menyampaikan hal berbeda dari yang santer dibicarakan publik.
Kata dia penembakan itu dalam upaya membubarkan tawuran yang terjadi di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat. Namun saat dikonfrontir, satpam perumahan itu mengaku tidak tahu adanya tawuran.