KBR, Bandung- Pemerintah Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) untuk 18 daerah dari total 27 kabupaten dan kota. Menurut Penjabat (Pj) Jabar Gubernur Bey Machmudin, sembilan daerah lainnya tidak mengusulkan kepada dewan pengupahan diantaranya adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
"Dan 13 (daerah) tidak terjadi kesepakatan yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka. Dan berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK kami tidak menetapkan," ujar Bey di Ruang Lokantara, Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate Bandung, Rabu malam (18/12/2024).
Bey mengatakan tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten dan kota tersebut terkait tidak terjadi kesepakatan soal besaran kenaikan UMSK. Alasannya, Pemerintah Jabar hanya menerima hasil rekomendasi dan menetapkannya.
Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"Hanya dua kabupaten dan kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati. Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," kata Bey.
Kenaikan UMSK di dua kabupaten dan kota yang ditetapkan, Bey menyebutkan hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.
Bey menyebutkan rincian angka kenaikan dari 27 kabupaten dan kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," sebut Bey.
Baca juga:
- Tuntut UMK dan UMSK 2025 Naik, Buruh di Jabar Ancam Demo 3 Hari
- UMP Sektoral Provinsi Jakarta Belum Disepakati, Penyebabnya?
- UMSP dan UMSK Harus Lebih Tinggi dari UMP 2025
Sebelumnya dalam siaran media, Bey Machmudin telah mengesahkan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.Dalam surat keputusan itu, dijelaskan jika penetapan UMK 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Bey menegaskan, UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025. Dengan begitu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah di Jawa Barat Tahun 2025:
- Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi RP 5.558.515,10
- Kabupaten Karawang Rp 4.792.252,92
- Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
- Kota Depok Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
- Kota Bandung Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
- Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
- Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar Rp 2.204.754,48.