Bagikan:

Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen

"Di dalam penetapan itu ada dua kategori, yang pertama Upah Minimum Provinsi itu sendiri kemudian nanti akan diumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi."

NUSANTARA

Rabu, 11 Des 2024 17:06 WIB

Author

Ken Fitriani

UMP

Pemda DIY mengumumkan UMP tahun 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024). (Foto : KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95. Jumlah tersebut naik 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp2.125.897.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan penetapan UMP tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

"Di dalam penetapan itu ada dua kategori, yang pertama Upah Minimum Provinsi itu sendiri kemudian nanti akan diumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Provinsi ini sudah ditetapkan oleh Bapak Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Serikat Pekerja, pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi," ucap Beny dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).

Pada tahun 2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.

Rincian besaran UMSP DIY 2025 berdasarkan sektor adalah sebagai berikut: untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, besaran upah ditetapkan dengan skala besar sebesar Rp2.311.913,65, skala menengah Rp2.308.724,80, dan skala kecil Rp2.306.598,91, dengan kenaikan mencapai 8,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga:

UMSP dan UMSK Harus Lebih Tinggi dari UMP 2025

Untuk sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp2.291.717,62. Sedangkan untuk sektor Konstruksi, besaran upah ditetapkan sebesar Rp2.285.339,93 untuk seluruh skala usaha dengan kenaikan sebesar 7,5 persen.

"Sebagai contoh, pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, subsektornya ada hotel dan restoran. Misalnya, untuk hotel dengan skala besar, yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75 persen, atau setara dengan Rp2.311.913,65. Selanjutnya, ada gradasi bagi yang tidak masuk dalam skala besar, mereka tentu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," jelas Beny.

upah
Buruh rayakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah buruh (FOTO: ANTARA)

Beny menjelaskan, di sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, untuk seluruh skala usaha, kenaikan UMSP di sektor ini mencapai 8,35 persen. Pada sektor Informasi dan Komunikasi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,8 persen. Sedangkan untuk sektor Konstruksi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,5 persen.

"Sebelumnya, kami juga mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tandasnya.

Lebih lanjut, Beny mengungkapkan bagi pekerja atau buruh, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY dengan menggunakan data KHL dari Kabupaten/Kota se-DIY yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.

"Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," imbuhnya.

Survei KHL

Salah satu Anggota Dewan Pengupahan DIY, Joko Susanto, menambahkan penetapan besaran UMP DIY didasarkan pada survei KHL yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota pada tahun 2021 hingga 2022. Meski survei dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, namun hasil survei tersebut menjadi landasan utama dalam proyeksi besaran UMP yang ditetapkan.

"Survei KHL ini mencakup tujuh kelompok utama, seperti kelompok makanan, perumahan, serta kelompok lainnya. Dari hasil survei tersebut, kami proyeksikan KHL untuk tahun 2025," ujar Joko.

Joko menjelaskan dalam memproyeksikan KHL untuk tahun 2025, pihaknya menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kelompok makanan dan perumahan. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan antisipasi terhadap kemungkinan lonjakan harga pada kelompok makanan yang dapat mempengaruhi perhitungan KHL.

"Proyeksi KHL ini dilakukan dengan memperhitungkan data dari tahun 2022 dan 2023, yang kemudian diteruskan hingga tahun 2024 untuk memastikan tercapainya KHL yang relevan pada tahun 2025 di empat kabupaten dan satu kota di DIY," kata Joko.

Selain itu, Joko menyebut faktor pertumbuhan pengeluaran per kapita yang diperoleh dari data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga dipertimbangkan dalam proyeksi ini. Setelah menambahkan dua unsur tersebut, pihaknya kemudian membandingkan hasil proyeksi KHL dengan besaran UMP yang ditetapkan.

"Hasilnya, besaran UMP yang kami tetapkan sudah relevan dan proporsional dengan KHL, sesuai dengan amar putusan MK," jelasnya.

Dasar Hukum Sektor Strategis

Sementara itu, akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Priyonggo Suseno, menyebut berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMSP diterapkan pada sektor-sektor dengan karakteristik khusus yang memiliki risiko kerja tinggi, serta tuntutan profesionalisme atau spesialisasi yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.

"Kami melakukan identifikasi sektor-sektor yang memiliki potensi untuk tumbuh secara prospektif di DIY dan berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Penetapan UMSP ini berada dalam kerangka untuk mendorong DIY memiliki sektor-sektor unggulan yang berkelanjutan. Kami ingin sektor-sektor yang memiliki daya tumbuh lebih baik dapat memberikan insentif kepada pekerja dengan nilai lebih," tandasnya.

Priyonggo menjelaskan berdasarkan kedua kriteria ini, terdapat empat sektor yang layak diterapkan UMSP, yaitu sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman, sektor informasi dan komunikasi, sektor keuangan dan asuransi, serta sektor konstruksi.

"Penerapan UMSP ini tidak berlaku untuk seluruh bagian dari sektor-sektor tersebut tapi hanya untuk klasifikasi yang layak menerima. Misalnya, pada sektor akomodasi, UMSP diterapkan hanya pada hotel dengan kelas tertentu dan jenis akomodasi tertentu," pungkasnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending