KBR, Rembang– Nelayan di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menuntut petugas pelayanan perizinan kapal di wilayah mereka diganti karena dugaan pungutan liar (pungli).
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Rembang, Eko Sugeng Waluyo berharap, petugas baru bisa lebih memahami komunikasi dengan nelayan.
"Minimal tahu bahasanya nelayan, biar tidak meresahkan dan terkesan menakut-nakuti. Fokusnya rolling petugas itu saja, biar tidak melebar ke mana-mana," tuturnya Minggu, 29 Desember 2024.
Turmudi, mewakili nelayan di Kecamatan Kragan mengaku, para pencari ikan resah karena dugaan pungutan liar yang dilakukan petugas, saat mereka mengurus perizinan. Namun, nelayan sulit melanjutkan ke ranah hukum, karena petugas tersebut tak memberikan bukti kwitansi pembayara.
“Mau dituntut hukum enggak bisa, enggak terdeteksi. Main uang cash, uang cash gitu. Mau lapor enggak berani, kalau enggak ada bukti. Jadi, saya mewakili teman-teman, setuju ada rolling-an petugas,” tandas Turmudi, Minggu, (29/12/2024).
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), Sumono Darwinto berjanji bakal meningkatkan pengawasan di sektor perizinan kapal.
“Aspirasi nelayan kami terima, kami dengar, selanjutnya ke depan apa yang bisa kita lakukan dari sisi pengawasan menjadi lebih baik,” terang Sumono.
Menurutnya, komunikasi dengan nelayan penting, guna mengetahui dinamika di lapangan.
“Jadi, kalau masih ada miskomunikasi, bisa kita tindaklanjuti. Kami menyampaikan terima kasih,” pungkasnya.
Baca juga: