Bagikan:

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Monumen Samudera Pasai

MA membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

NUSANTARA

Senin, 23 Des 2024 10:45 WIB

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Monumen Samudera Pasai

Ilustrasi. (Foto: Freepik.com/Racool Studio)

KBR, Aceh Utara – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Para terdakwa ini sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 14 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, mengaku sudah menerima informasi terkait pembalatan vonis bebas dari Mahkamah Agung. Akan tetapi, surat resmi terkait vonis MA itu belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

"Begitu sudah dikirim nanti kita akan laksanakan. Untuk sementara itu dulu dan nanti baru kita tindak lanjuti. Suratnya sudah turun, tapi kita belum terima. Kan harus terima suratnya dulu. Bila sudah kita terima suratnya, segera kita eksekusi," kata Muzafar menjawab KBR, Minggu (22/12/2024).

Lima terdakwa itu adalah Fadhullah Bandli (kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016), Nurliana (pejabat pembuat komitmen), Poniem (konsultan pengawas) serta Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Terdakwa korupsi ini divonis dengan hukuman berbeda seperti dalam salinan putusan MA nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024.

Teuku Maimun selaku kontraktor pelaksana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Begitu pula keponakannya, Teuku Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana juga divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

Fadhullah Badli divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Sementara bawahannya, Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Untuk terdakwa Poniem selaku Konsultan Pengawas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Proyek Multitahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, pada tanggal 14 November 2023 lalu.

Hakim menyatakan lima terdakwa itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu.

Monumen Islam Samudera Pasai merupakan proyek multitahun, dikerjakan mulai 2012-2017. Proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar.

Hasil penelusuran penyidik Kejaksaan pada tahun 2012 menemukan, proyek tersebut awalnya dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 mliar. Kemudian pada 2013 digarap PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.

Pada 2014 proyek itu beralih dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 Miliar. Berikutnya pada 2015 dilaksanakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, lalu di 2016 dikerjakan PT TH dengan dana Rp9,3 Miliar, dan pada 2017 giliran PT TAP yang menggarap dengan anggaran Rp5,9 miliar.

Baca juga:


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending