KBR, Jakarta- Komisi Nasional Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut ada dua kamar tahanan yang siap untuk difabel di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengatakan, dua kamar tahanan itu lengkap dengan fasilitas penunjang bagi disabilitas.
"Iya, tadi kami sudah melihat dan memastikan, kalau nanti Agus menjalani penahanan, paling tidak ruangannya (tahanan) sudah siap," tutur Joko Jumadi di Mataram, Selasa, (17/12/2024), seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA.
Agus yang dimaksud Joko Jumadi adalah I Wayan Agus Suartama alias Agus disabilitas, tersangka kekerasan seksual terhadap belasan perempuan, termasuk anak-anak.
Kepastian itu didapat Komnas Disabilitas Daerah NTB usai berkunjung ke Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Menurut kami, itu sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk ke situ. Di satu kamar, ada dua kamar mandi, kloset ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada shower," imbuhnya.
Joko Jumadi menambahkan, Agus sudah bisa menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), saat masa tahanan rumahnya selesai.
Tersangka
Sebelumnya, I Wayan Agus Suartama atau Agus disabilitas asal Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Berdasarkan temuan sementara penyidik Polda NTB, Agus diduga melakukan kekerasan seksual kepada 15 orang. Dari belasan perempuan itu, beberapa masih anak-anak. Namun, kini jumlahnya bertambah jadi 17 orang.
Menurut polisi, pelecehan seksual terhadap anak-anak merupakan pelanggaran sangat serius. Sebab, akan memberikan dampak panjang secara psikologis dan emosional. Agus disabilitas diduga mengancam sejumlah korban, untuk memudahkan aksinya. Caranya antara lain dengan mengancam aib mereka.
Rekonstruksi
Kini, Agus disabilitas telah didampingi sejumlah pengacara terkait kasus yang menjeratnya. Polda NTB menyatakan proses hukum terus berjalan, dengan tetap memerhatikan pentingnya perlindungan kepada korban, dan juga pemenuhan hak Agus sebagai disabilitas tunadaksa.
Rabu, (11/12/2024), Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus. Ada total 49 reka adegan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: