Bagikan:

Jaksa di Jombang Diduga Terima Suap, Kasusnya Ditangani Kejagung

Kliennya mentransfer sejumlah uang kepada Jakwa W.

NUSANTARA

Selasa, 10 Des 2024 12:55 WIB

Jaksa di Jombang Diduga Terima Suap, Kasusnya Ditangani Kejagung

Kajari Jombang, Nul Albar, saat konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia dan capaian kerja di kantor Kajari Jombang. Selasa, (10/12). Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur diduga menerima suap dari terdakwa perkara korupsi.

Jaksa berinisial W tersebut diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021 bernama Fiqi Effendi. Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menyebut, kasus itu kini masih berproses.

"Diperiksa semuanya, Fiqi diperiksa, dan proses ini berjalan, prosesnya diambil alih kejaksaan tinggi dan sekarang saya tegaskan prosesnya sudah di Kejaksaan Agung, jadi sampai saat ini kita menunggu keputusan jaksa agung melalui jaksa agung dan pengawasan," kata Nul Albar, saat konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia dan capaian kerja di kantor Kejaksaan setempat, Selasa, (10/12/2024).

" Kalau nanti sudah ada perintah Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi, saya laksanakan perintah itu. Sekarang saya belum bisa menyampaikan apa-apa," imbuhnya.

Kajari Jombang tidak menyebutkan berapa nominal uang yang diterima. Namun, ia mengungkap jika status Jaksa W tersebut masih sebagai pegawai.

"Statusnya pegawai, kita masih menunggu keputusan jaksa agung pengawasan atau kejaksaan tinggi," tandasnya.

Baca juga:

Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan Fiqi Effendi, terdakwa kasus korupsi dana hibah 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Terdakwa diduga menyelewengkan anggaran Rp3,1 miliar dari APBD provinsi untuk 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Fiqi sempat kabur dan masuk DPO (daftar pencarian orang), namun kemudian menyerahkan diri pada 2024. Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa Fiqi lantas membuat pengakuan dalam eksepsi yang dibacakan saat sidang di PN Surabaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Fiqi melalui kuasa hukumnya, Moh Taufik menjelaskan, kliennya mentransfer sejumlah uang kepada Jakwa W. Selain itu, jaksa yang bertugas di Jombang ini juga menerima beberapa kali uang tunai dari kliennya.

"Di dalam eksepsi memang mempertanyakan tentang ada oknum yang menerima aliran dana, ketika saya langsung koordinasi, saya tegaskan ini negara hukum, walau ada oknum tetap kita tinfak tegas. Sekarang prosesnya berjalan, tahapannya sekarang di kajati sudah pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending