KBR, Solo- Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Penabur Solo kini resmi menyandang status sebagai bangunan cagar budaya. Juru bicara pengurus GPIB Solo, Neftali Saekoko mengatakan penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diserahkan langsung kepada pengurus gereja pada hari ini.
"Pengukuhan Gereja kami sebagai bangunan cagar budaya di Solo adalah kado terindah bagi kami di jemaat gereja di Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025," ungkap Neftali usai menerima SK Wali Kota, pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga:
- Isu Keberagaman, Dewan Gereja Papua Soroti Kebijakan Diskriminatif
- Jalsah Salanah Ahmadiyah Dilarang, Negara Tunduk terhadap Kelompok Intoleran
Sementara itu, juru bicara tim ahli BCB Pemkot Solo, Kono, mengatakan penetapan sebagai cagar budaya ini merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan berbagai ahli, seperti sejarawan, budayawan, dan arsitek.
"Pemkot tidak setiap tahun menetapkan bangunan cagar budaya. Baru kali ini kita menyelesaikan kajian bangunan gereja ini sebagai cagar budaya. Kalau banguan cagar budaya gereja sudah ada lima, bangunan lain status sama ada 170-an. Yang disahkan wali kota dan kementerian atau pemerintah pusat ada 97 bangunan," ujar Kono.
Dengan status barunya sebagai cagar budaya, Gereja GPIB Penabur Solo diharapkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata sejarah dan budaya di Kota Solo. Selain itu, penetapan ini juga akan membuka peluang bagi gereja untuk mendapatkan pendampingan revitalisasi bangunan serta bantuan biaya perawatan dari pemerintah. GPIB mampu menampung 150-an jemaat.