Bagikan:

DIY Tetapkan UMK 2025, Kota Yogyakarta Tertinggi

Pengusaha juga tidak boleh melakukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK tahun 2025,"

NUSANTARA

Kamis, 19 Des 2024 08:59 WIB

Author

Ken Fitriani

DIY Tetapkan UMK  2025, Kota Yogyakarta Tertinggi

Ilustrasi: Aksi buruh menuntut kenaikan upah. (KBR/Musyafa)

KBR, Yogya- Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta  resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan UMK ini diumumkan setelah beberapa waktu lalu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, UMK DIY tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Untuk Kota Yogyakarta UMK nya Rp 2.655.041,81 atau naik sekitar Rp 162.044,81, untuk Kabupaten Sleman UMK nya Rp 2.466.514,86 atau naik sebesar Rp 150.538,47, Kabupaten Bantul UMK nya Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00 , Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik Rp 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul UMK nya Rp 2.330.263,67 atau naik Rp 142.222,67," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) sore.

Beny menyebut, UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui kajian yang dilakukan dari unsur Akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelasnya.

Dijelaskan Beny, UMSK DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar.

"UMSK untuk hotel jumlah kamar lebih dari 200, sedangkan untuk restoran jumlah kursi lebih dari 200. Nominalnya sebesar Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,7 persen," ungkapnya.

Baca juga:

Dalam hal penetapan UMK dan UMSK, lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se DIY," tandasnya.

Beny menambahkan, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Pengusaha juga tidak boleh melakukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK tahun 2025," imbuhnya.

Kata Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Oleh sebab itu upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," pungkasnya.

    Kirim pesan ke kami

    Whatsapp
    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Kabar Baru Jam 7

    Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

    Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

    Menguji Gagasan Pangan Cawapres

    Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

    Most Popular / Trending