KBR, Yogya- Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan UMK ini diumumkan setelah beberapa waktu lalu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK dan UMSK Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan UMSK Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, UMK DIY tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Untuk Kota Yogyakarta UMK nya Rp 2.655.041,81 atau naik sekitar Rp 162.044,81, untuk Kabupaten Sleman UMK nya Rp 2.466.514,86 atau naik sebesar Rp 150.538,47, Kabupaten Bantul UMK nya Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00 , Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik Rp 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul UMK nya Rp 2.330.263,67 atau naik Rp 142.222,67," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) sore.
Beny menyebut, UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui kajian yang dilakukan dari unsur Akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dijelaskan Beny, UMSK DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta, baik Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar.
"UMSK untuk hotel jumlah kamar lebih dari 200, sedangkan untuk restoran jumlah kursi lebih dari 200. Nominalnya sebesar Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,7 persen," ungkapnya.
Baca juga:
- Tuntut UMK dan UMSK 2025 Naik, Buruh di Jabar Ancam Demo 3 Hari
- UMP Sektoral Provinsi Jakarta Belum Disepakati, Penyebabnya?
- Nataru 2025, Tiga Menteri Prabowo Uji Coba Kereta Langsung Gambir-Yogya
Dalam hal penetapan UMK dan UMSK, lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se DIY," tandasnya.
Beny menambahkan, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Pengusaha juga tidak boleh melakukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK tahun 2025," imbuhnya.
Kata Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Oleh sebab itu upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," pungkasnya.