KBR, Balikpapan- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur akan kembali memberlakukan pembatasan aktifitas maupun kegiatan masyarakat pascameningkatnya kasus covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, saat ini surat edaran pembatasan kegiatan maupun aktifitas masyarakat tersebut tengah dibuat dan akan segera diterbitkan paling lama pekan depan
Menurutnya, nantinya pembatasan kegiatan akan dilakukan seperti sebelumnya. Ada penutupan sejumlah ruas jalan, pembatasan jam operasional dunia usaha, pusat perbelanjaan, cafe maupun restauranKata dia, bagi dunia usaha atau kegiatan masyarakat yang berulang-ulang melanggar protokol bukan hanya dilakukan penutupan atau pembubaran kegiatan tapi juga akan dibawa ke ranah pidana.
“Lagi dibuat ini. Mungkin pelaksanaannya dimulai minggu depan. Karena ini persiapan lagi dilakukan. Akan dilakukan pembatasan, akan kembali seperti dulu beberapa hal. Ya nanti kalau masih menabrak bisa ada sanksi pidana melanggar protokol kesehatan,” ujar Rizal Effendi, Selasa (15/12)
Rizal Effendi menambahkan, dari laporan yang diterima saat ini sudah ada dunia usaha yang tengah dikaji Satpol PP untuk pencabutan izin usaha atau dipidanakan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Hingga Senin (14/12) petang, secara kumulatif jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 di Balikpapan sebanyak 4.960 kasus dan 244 kasus kematian.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)