KBR, Pangkalan Bun - Kepolisian Reserse Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengimbau para kepala desa di wilayah itu untuk memanfaatkan dana desa sesuai mekanisme.
Bila perlu, untuk menghindari potensi penyelewengan karena ketidakmampuan mengelola, Kapolres Kotawaringin Barat Pria Presmos menyarankan agar kepala desa meminta bantuan asistensi ke pejabat pemerintah daerah setempat.
"Kepada perangkat desa, apabila akan melakukan pembangunan di desa harus sesuai mekanisme yang ada, jika tidak bisa mereka bisa meminta asistensi kepada kecamatan mereka," kata Kapolres Kotawaringin Barat Pria Presmos saat di Mapolres, Sabtu (31/12/2016).
"Kemudian kecamatan bisa menunjuk dinas atau badan di kabupaten, sehingga ada yang melakukan asistensi," imbuhnya.
Sepanjang tahun ini, Kepolisian Kotawaringin Barat mencatat sebanyak empat kepala desa di kabupaten itu terjerat kasus dugaan korupsi. Di antaranya Kepala Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan dengan kerugian negara Rp140 juta yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
Baca:
Kemudian, Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan; Desa Purbasari, Kecamatan Kumai; dan Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Dari tiga desa itu, negara dirugikan sebanyak Rp342 juta. Saat ini, dugaan korupsi di tiga desa itu masih ditangani Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat. (ika)