KBR, Rembang – Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menemukan 26 nama calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak memenuhi syarat.
Ketua Panwas Pilkada, Totok Suparyanto mengatakan, di antara puluhan KPPS diketahui belum cukup umur, sudah pernah menjabat KPPS selama dua kali periode dan tercantum sebagai pendukung pasangan calon perseorangan. Ini terjadi di Kecamatan Sedan. Itu sebab, Panwas merekomendasikan penggantian segera kepada Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya masalah semacam ini rawan menuai gugatan.
“Intinya yang namanya penyelenggara, aturan main harus dipenuhi. Cukup banyak lho, jumlahnya signifikan, calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat. Mumpung belum dilantik,“ ungkapnya kepada KBR, hari Minggu (06/12).
Menanggapi masalah tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Muhammad Adib Ulin Nuha memerintahkan Panitia Pemungutan Suara mengecek laporan ini. Begitu tidak memenuhi syarat, PPS bisa mencari personel pengganti. “Itu berarti akan diganti, paling tidak sebelum hari pemungutan suara, nama nama baru sudah muncul. Penggantian tinggal diberitahu kepada kami, soal pelantikan kan sebelum pemungutan suara,“ jelasnya.
Adib mengimbau Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara di kecamatan lain ikut mengecek komposisi KPPS, meski sebelumnya sudah melewati proses penjaringan. Hal itu untuk menjamin penyelenggara di tingkat bawah profesional dan independen.
Panwas Rembang: 26 Calon Anggota KPPS Tak Penuhi Syarat
Panwas merekomendasikan penggantian segera kepada Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya masalah semacam ini rawan menuai gugatan.

Panwas Pilkada Kab. Rembang menggelar rapat, menyikapi temuan KPPS bermasalah. Foto: Musyafa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai