KBR, Solo- Seorang penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo ditangkap
karena mengaku membawa bom. Penumpang pesawat Air Fast jurusan
Jakarta-Timika Papua yang transit di Solo ini bernama Donny Boscho
Deikme. Dia saat ini tengah diinterogasi pengelola bandara Adi Soemarmo,
TNI AU dan Kepolisian. Petugas keamanan bandara yang enggan disebutkan identitasnya itu menyatakan insiden
ini tidak menyebabkan penundaan jadwal pemberangkatan.
“Orangnya sudah diamankan tidak terjadi penundaan jadwal penerbangan,
tetapi kalau lebih detailnya silakan mengontak manajemen kamsi.
Penerbangan masih sesuai jadwal.” jelasnya, Rabu (30/12/2015)
Informasi yang dihimpun di lokasi, penumpang tersebut kini diperiksa TNI
AU Pangkalan Udara Adi Soemarmo. Penumpang tersebut dijerat UU No 1
tahun 2009 tentang Penerbangan karena membahayakan keselamatan
penerbangan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Pesawat yang
seharusnya membawa penumpang tersebut sudah melanjutkan penerbangan tadi
pagi.
Sementara itu, dari pantauan di Bandara Adi Soemarmo Solo, tampak
aktifitas berlangsung biasa. Terlihat sebuah posko pengamanan Natal dan
tahun Baru berada di dalam kompleks Bandara ini dengan penempatan
petugas bandara hingga personil TNI bersenjata.
Editor: Malika