KBR, Kupang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan lembaga penyiaran radio dan televisi di daerah itu menyiarkan 10 program KPID NTT.
Ketua KPID NTT Yoseph Lema mengatakan, 10 program KPID NTT itu tertuang dalam Peraturan KPID NTT yang akan diluncurkan pada Januari nanti, bersamaan dengan malam anugerah KPID NTT Award.
"Di 2016 kami akan melakukan me-launching 10 program wajib. Diantaranya program pendidikan, kesehatan, ekonomi, perbatasan, wisata budaya, layanan publik, wawasan kebangsaan dan demokrasi dan beberapa lagi," kata Yoseph Lema di Kupang, Kamis (31/12).
Gagasan mewajibkan radio dan televisi menyiarkan 10 program itu, menurut Yoseph, berangkat dari persoalan daerah, persoalan masyarakat.
"Kita ingin teman-teman di lembaga penyiaran baik radio dan televisi tidak hanya hiburan, tapi juga mencerdaskan, memberdayakan," kata Yoseph Lema.
Ketua KPID NTT Yoseph Lema menambahkan, lembaga penyiaran radio dan televisi yang tidak menyiarkan 10 program wajib KPID NTT akan dikenai sanksi. Dia belum mau membeberkan sanksinya. Semua sanksi bisa diketahui saat Peraturan KPID NTT diluncurkan Januari nanti.
Editor: Agus Luqman
KPID NTT: Radio dan TV Wajib Siarkan 10 Jenis Program
Ketua KPID NTT Yoseph Lema mengatakan, 10 program KPID NTT itu tertuang dalam Peraturan KPID NTT yang akan diluncurkan pada Januari nanti, bersamaan dengan malam anugerah KPID NTT Award.

Komisi Penyiaran Indonesia. (Foto: kominfo.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai