KBR, Lombok - Pendakian Gunung Rinjani kembali di buka bersyarat. Keputusan ini di ambil setelah Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan Trekking Organizer (TO) di Desa Sembalun, juga Senaru sepakat. Pendaki hanya diizinkan mendaki selama dua hari dua malam sampai Pelawangan dan tidak diperbolehkan turun ke Danau Segara Anak ataupun menuju puncak.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Agus Budiono mengatakan, keputusan pembukaan ini di ambil berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Benca Geologi (PVMBG) dan berdasarkan hasil rapat dengan para TO.
“Trekking ke Rinjani ini hanya samapi pelawangan, baik pelawangan Sembalun maupun Senaru, karena pelawangan Senaru dan Sembalun ini sesuai dengan rekomendasi dari Badan Vulkanologi bahwa ada edaran, pemberitahuan bahwa radius tiga kilo dari pusat aktivitas dan dalam kaldera Rinjani itu tidak diperkenankan untuk beraktifitas dari masyarakat termasuk trekking untuk wisata ini, kemah dan lain-lainnya,” beber Agus kepada KBR (06/12/2015).
Agus menambahkan, apabila ada TO yang melanggar kesepakatan ini maka mereka akan dijatuhi sanksi berupa blacklist dari TNGR. Setiap TO pun dinyatakan sudah menandatangani perjanjian siap menerima sanksi dari TNGR, apabila melanggar kesepakatan tersebut.
Dibuka Bersyarat, Pendaki Rinjani Dilarang Daki Puncak
Pendaki hanya diizinkan mendaki selama dua hari dua malam sampai Pelawangan dan tidak diperbolehkan turun ke Danau Segara Anak ataupun menuju puncak.
Porter Gunung Rinjani menganggur. Foto: Hanapi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai