KBR, Denpasar- Pemerintah Daerah Bali melarang Ormas dan LSM memasang Baliho. Juru bicara pemerintah provinsi Bali, Ketut Teneng mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran agar Ormas dan LSM menurunkan atribut seperti baliho dan spanduk. Ini untuk mencegah berulangnya bentrok antar ormas seperti yang terjadi pada pertengahan Desember lalu hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
"Ndak ada kaitannya dengan reklamasi kalau bisa karena ini kemaren ada Ormas yang bermasalah kemarin gesekan kita berharap damai dahulu. Kita berharap bupati/walikota bisa mengambil langkah-langkah", ujarnya.
Menanggapi surat edaran itu, Satpol PP di kabupaten Gianyar sudah mulai menurunkan baliho milik ormas. Namun, dua baliho yang sebelumnya sempat diturunkan kembali dipasang oleh pemuda Suwung Kawuh, Pamogan yang menolak reklamasi teluk Benoa.
Sebelumnya, empat orang meninggal akibat bentrok di sejumlah
tempat di Kota Denpasar, Bali. Bentrokan berawal dari ribut
antar-narapidana di dalam Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A
Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis (17/12) malam. Bentrokan narapidana dari dua ormas yang berbeda mengakibatkan seorang
meninggal yang kemudian memicu bentrok di beberapa tempat di kota Denpasar
hingga seluruhnya menelan empat korban jiwa.
Bentrokan antar-kedua ormas itu antara lain terjadi di Jalan Teuku Umar
Denpasar yang menyebabkan seorang lagi tewas di tempat dan sejumlah mengalami
luka-luka yang segera dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Bentrokan juga
terjadi di Jalan Mahendrata Denpasar dan Kawasan Renon yang mengakibatkan
sejumlah korban luka-luka.
Editor: Malika