Bagikan:

Yance Tuding Surya Paloh Terkait dengan Status Hukumnya Kini

Politisi Golkar Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance, menuding statusnya yang disandangnya kini akibat kemarahan bekas calon ketua Partai Golkar Surya Paloh yang kini menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

NUSANTARA

Jumat, 12 Des 2014 19:14 WIB

Author

Arie Nugraha

Yance Tuding Surya Paloh Terkait dengan Status Hukumnya Kini

Yance, Surya Paloh

KBR, Bandung - Politisi Golkar Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance, menuding statusnya yang disandangnya kini akibat kemarahan bekas calon ketua Partai Golkar Surya Paloh yang kini menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Yance kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004.

Menurut Yance, Surya Paloh sempat marah kepadanya karena enggan hengkang dari Partai Golkar dan masuk ke Partai Nasdem.

"Yang jelas dulu tahun 2009 ketika Munas di Riau dulu, saya pendukung Pak Surya Paloh karena paket waktu itu. Paket Pak Surya Paloh menjadi Ketua DPP Partai Golkar kemudian saya dikondisikan sebagai Ketua Golkar Jawa Barat. Tapi beliau gagal, kami berhasil sebagai Ketua Golkar. Kemudian beliau itu menjadi marah kepada saya tidak mengikuti ke Partai Nasdem itu mungkin," ujar Yance di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jumat (12/12)

Bekas Bupati Indramayu ini menyatakan, meski kemungkinan kasus yang ia hadapi bermuatan politis, ia siap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan belum bisa mengungkap keterlibatan pelaku korupsi lainnya dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

Yance yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung pada 5 Desember lalu usai dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik kejaksaan karena tidak menanggapi panggilan pemeriksaan. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 lalu.

Dalam kasus korupsi ini, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah melalui panitia pembebasan lahan yang seharusnya Rp22.000 per meter persegi menjadi Rp42.000 per meter persegi.  Kerugian akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Editor: Anto Sidharta
  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending