KBR, Balikpapan – Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, boleh berbangga meraih piala Adipura sebanyak 14 kali (13 kali berturut-turut).
Namun ternyata kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dianggap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masih kurang. Rizal mengungkapkan, masih banyak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 telah diatur, waktu membuang sampah yakni mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Begitu pun tempat sampah telah disediakan.
Karenanya kata dia, Pemerintah Kota akan menerapkan denda dan sanksi sesuai Peraturan Daerah mulai 1 Januari 2015. Sanksi terberat dengan ancaman penjara selama 3 bulan dan denda Rp500 ribu hingga Rp 5 juta.
“Sudah disiapkan tempatnya, tapi buangnya justru di luar. Juga banyak warga yang masih membuang di luar waktu yang telah ditentukan, ini yang membuat masalah,” kata Rizal Effendi, Senin (15/12).
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan melakukan razia-razia bagi angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki tempat pembuangan sampah.
“Kita akan intensifkan terus razia, hingga masyarakat benar-benar sadar pentingnya menjaga kebersihan. Denda dan sanksi akan kita terapkan bagi yang melanggar,” pungkasnya.
Editor: Anto Sidharta
Wali Kota Balikpapan Kesal Warga Masih Langgar Waktu Buang Sampah
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, boleh berbangga meraih piala Adipura sebanyak 14 kali (13 kali berturut-turut).

NUSANTARA
Senin, 15 Des 2014 11:33 WIB


Wali Kota Balikpapan, Waktu Buang Sampah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai