KBR, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menyiapkan pengacara untuk Antony Glen de Malmanche (52 tahun), warga negara Selandia Baru yang tertangkap tangan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan narkoba.
Menurut Kepala sub-Diektorat Narkoba Polda Bali, John Lay, walau tersangka menolak bantuan pengacara itu, keberadaan pengacara itu untuk membantunya menjalani proses hukum.
"Tinggal tergantung dia. Tapi biasanya di tengah jalan mereka akan ganti pengacara dari mereka, itu terserah mereka. Yang jelas dari Konsulat akan membantunya," ujar John Lay kepada Portalkbr, Jumat (12/12).
Sebelumnya, pihak konsulat Selandia Baru sudah mendatangi Kepolisian Daerah Bali guna menyampaikan surat terkait tersangka yang mempunyai rekam jejak gangguan kejiwaan. Menurut pihak konsulat, Antony sudah dua kali ingin melakukan upaya bunuh diri.
Antony Glen de Malmanche ditangkap pihak Bea Cukai bandara Ngurah Rai saat menyeludupkan narkotika 1,7 kg jenis sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam tas gendong.Tersangka melakukan penerbangan dari Hongkong menuju Bali pekan lalu. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Anto Sidharta
Walau Ditolak, Polisi Bali Siapkan Pengacara untuk Antony Glen
Kepolisian Daerah Bali menyiapkan pengacara untuk Antony Glen de Malmanche (52 tahun), warga negara Selandia Baru yang tertangkap tangan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan narkoba.

NUSANTARA
Jumat, 12 Des 2014 18:35 WIB


Polisi Bali, Antony Glen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai