KBR, Bogor - Permasalahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin kian rumit. Para jemaat pada Natal tahun ini ingin memaksa beribadah di gerejanya yang kini dipenuhi semak belukar. Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor menyatakan tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin, dan tidak ada perayaan Natal di gereja yang disegel tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pun terlihat sedikit kesal dengan permasalahan ini. Bahkan ia menganggap sikap ingin memaksakan yang akan dilakukan Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging cs adalah sikap yang membandel.
“Saya mengatakan GKI Yasmin ditutup tentunya berdasarkan legitimasi sinode gereja, dimana GKI Pengadilan sebagai induk jemaat Gereja Kristen Indonesia untuk wilayah Bogor,” katanya saat berbincang dengan Portalkbr, Rabu (24/12).
Bima menegaskan, Pemkot Bogorsekali lagi tidak pernah melarang orang untuk beribadah. Bahkan Pemkot bersedia apabila jemaat GKI yang tidak tertampung tersebut untuk difasilitasi beribadah di gedung yang lebih refrensitatif. “Jadi jangan membawa ini seolah ada pelanggaran beribadah. Sama sekali tidak! Namun jemaat induk (Pengadilan) yang melarang, jadi siapa yang membandel?” tegasnya.
Bima mengakui bila akar permasalahan muncul ketika jemaat GKI Pengadilan kekurangan ruangan. Daya tampung gereja itu hanya berkapasits 800 orang dan selama beberapa tahun terakhir GKI meminta gedung baru di Taman Yasmin, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Majelis yang mengatakan kepada kami (Pemkot), apabila tempat di Yasmin menjadi terus menimbulkan polemik maka majelis GKI Pengadilan mengangap GKI Pos Yasmin dibubarkan. Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin,” kata Bima.
Ke depan, lanjut Bima, Pemkot Bogor beserta GKI Pengadilan akan mencari solusi untuk mencari gedung yang baik untuk bisa ditempati jemaat gereja itu. Dalam jangka waktu terdekat Pemkot Bogor tetap mengimbau agar jemaat GKI tidak melakukan ibadah di jalan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan keputusan untuk melakukan ibadah Natal di gedung gereja yang bersegel di Jalan Abdulah bin Nuh akan tetap dilakukan. Bona menganggap gereja itu yang sah yang dimiliki oleh GKI Yasmin.
Menurut Bona, sikap Bima Arya yang menolak keberadaan GKI Yasmin yang merujuk pada GKI Pengadilan, telah melampaui kewenangan Wali Kota sebagai pemimpin daerah. “Kami hanya berharap Bima Arya fokus pada kepatuhan dirinya selaku kepala daerah untuk melaksanakan Putusan MA dan Ombudsman. Sebab putusan tersebut tidak bergantung pada situasi internal GKI,” jelas Bona.
GKI Yasmin disegel oleh Pemkot Bogor sejak 10 April 2010 lalu. Ini membuat jemaat gereja itu beribadah di halaman gereja dan di jalan. Terkait soal hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. Mahkamah Agung pun pada Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Namun, Wali Kota Bogor saat itu Diani Budiarto justru menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011 lalu.
Editor: Anto Sidharta
Umat GKI Yasmin Bersikeras Beribadah Natal di Gereja yang Bersegel
Permasalahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin kian rumit. Para jemaat pada Natal tahun ini ingin memaksa beribadah di gerejanya yang kini dipenuhi semak belukar. Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor menyatakan tidak ada lagi yang namanya GKI Yas

NUSANTARA
Rabu, 24 Des 2014 10:36 WIB


Umat GKI Yasmin, Natal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai