KBR, Semarang - Sepanjang 2014, masih ada puluhan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi, menyebut masih ada 28 orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya. Mereka ini berstatus tersangka maupun terpidana.
Hartadi menambahkan, tiga penyebab utama mereka menjadi DPO, pertama karena dari awal tersangka ini tidak ditahan saat proses penyidikan berlangsung. Kedua, saat masuk persidangan alias menjadi terdakwa, ditangguhkan penahanannya oleh hakim. Ini menyebabkan saat putusan sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap, tersangka bisa saja kabur.
Penyebab yang ketiga adalah persoalan peraturan, di mana penahanan terhadap tersangka memang ada batasnya. Misal, batas waktu penahanan yang umum dilakukan adalah 20 hari dan bisa diperpanjang lagi saat proses membuat penuntutan atau dakwaan.
Namun ternyata, dakwaan belum selesai, masa penahanan sudah habis. Akhirnya sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka ini dikeluarkan dari penjara dan melarikan diri.
“Rinciannya mereka ini siapa-siapa saja, saya belum bisa sampaikan karena tidak hafal. Apakah dari rekanan, pejabat atau lainnya. Yang jelas, sampai saat ini kami masih berusaha mencari keberadaannya,” lanjutnya.
Upaya yang dilakukan, kata dia, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Polri. Kejati Jateng juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait fasilitas Adhyaksa Monitoring Center untuk memburu para buronan korupsi ini.
Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah, Ali Mukartono, menambahkan pihaknya juga akan lebih fokus untuk pengembalian kerugian keuangan negara untuk kasus- kasus korupsi yang ditangani.
Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan se Jawa Tengah pada 2014 ini ada 103 perkara. Khusus untuk Kejati Jateng sendiri menangani 25 kasus korupsi dan 1 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Total kerugian negaranya mencapai Rp 25,8 miliar . Namun, pihak kejaksaan baru bisa mengembalikan kerugian keuangan negara ini kisaran Rp 10,373 miliar dan 18.103 Dollar Amerika Serikat.
Sementara, aset-aset yang disita di antaranya ada 16 unit rumah dan 3 unit mobil. Ali mengatakan jika ini dilelang nilainya mendekati Rp 10 miliar .
Editor: Antonius Eko