Bagikan:

Puluhan Tersangka Korupsi di Jateng Masih Buron

Sepanjang 2014, masih ada puluhan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

NUSANTARA

Rabu, 10 Des 2014 17:42 WIB

Author

Nurul Iman

Puluhan Tersangka Korupsi di Jateng Masih Buron

korupsi, jawa tengah

KBR, Semarang - Sepanjang  2014, masih ada puluhan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi, menyebut masih ada 28 orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.  Mereka ini berstatus tersangka maupun terpidana.


 Hartadi menambahkan, tiga penyebab utama mereka menjadi DPO, pertama karena dari awal tersangka ini tidak ditahan saat proses penyidikan berlangsung. Kedua, saat masuk persidangan alias menjadi terdakwa, ditangguhkan penahanannya oleh hakim. Ini menyebabkan saat putusan sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap, tersangka bisa saja kabur.

 

Penyebab yang ketiga adalah persoalan peraturan, di mana penahanan terhadap tersangka memang ada batasnya. Misal, batas waktu penahanan yang umum dilakukan adalah 20 hari dan bisa diperpanjang lagi saat proses membuat penuntutan atau dakwaan. 


Namun ternyata, dakwaan belum selesai, masa penahanan sudah habis. Akhirnya sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka ini dikeluarkan dari penjara dan melarikan diri.

 

“Rinciannya mereka ini siapa-siapa saja, saya belum bisa sampaikan karena tidak hafal. Apakah dari rekanan, pejabat atau lainnya. Yang jelas, sampai saat ini kami masih berusaha mencari keberadaannya,” lanjutnya. 

 

Upaya yang dilakukan, kata dia, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Polri. Kejati Jateng juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait fasilitas Adhyaksa Monitoring Center untuk memburu para buronan korupsi ini.

 

Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah, Ali Mukartono, menambahkan pihaknya juga akan lebih fokus untuk pengembalian kerugian keuangan negara untuk kasus- kasus korupsi yang ditangani.


Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan se Jawa Tengah pada 2014 ini ada 103 perkara. Khusus untuk Kejati Jateng sendiri menangani 25 kasus korupsi dan 1 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

 

Total kerugian negaranya mencapai Rp 25,8 miliar . Namun, pihak kejaksaan baru bisa mengembalikan kerugian keuangan negara ini kisaran Rp 10,373 miliar dan 18.103 Dollar Amerika Serikat.


 Sementara, aset-aset yang disita di antaranya ada 16 unit rumah dan 3 unit mobil. Ali mengatakan jika ini dilelang nilainya mendekati Rp 10 miliar .


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending