KBR, Denpasar - Sebanyak 63 napi di Bali mendapat remisi hari Raya Natal. Kepala Kanwil Menkumham Bali I Gusti kompiang Adnyana mengatakan, mereka yang mendapat remisi itu terdiri 12 warga negara asing dan 51 orang Indonesia.
Kata, Adnyana, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan itu bervariasi antara satu hingga dua bulan.
Ia menjelaskan, 12 WNA yang mendapat remisi sebagian besar dari Australia. Sebagian Besar narapidana yang mendapat remisi terkait kasus narkoba dan kriminal.Pada perayaan Natal kali ini tidak ada napi di Bali yang langsung bebas.
Remisi akan diberikan pada Kamis (25/12) pagi kalapas masing-masing daerah. Napi yang mendapat remisi sudah menjalani enam bulan atau 2/3 hukuman serta berkelakuan baik.
Editor: Antonius Eko