KBR – Pemerintah masih mengkaji rencana pembubaran 40 lembaga negara non-struktural yang keberadaannya dianggap tidak efektif. Pembubaran ini menyusul kebijakan pemerintah yang telah membubarkan 10 lembaga negara.
“Masih ditelaah dan dikaji secara seksama karena ini menyangkut berbagai urusan yang harus dilakukan oleh pemerintahan. Kita kaji dari sisi urusan, dari sisi fungsinya yang ada,” ujar Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman dalam Program Sarapan Pagi KBR, Senin (15/12).
Herman mengaku belum bisa memastikan lamanya waktu pengkajian terhadap 40 lembaga negara non-struktural itu.
Soal dampak pembubaran pada 10 lembaga non-struktural, Herman memastikan tidak akan berpengaruh pada tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi komprehensif dan mendalam. Fungsi-fungsi (lembaga itu) sudah ada di kementerian yang ada. Tidak berpengatuh pada kinerja pemerintahan,” ujar Herman.
Sementara, terkait dengan pegawai di 10 lembaga itu, hingga kini pemerintah masih memroses perpindahan pegawai yang berstatus ke kementerian-kementerian yang relevan.
Presiden Jokowi beberapa hari lalu membubarkan 10 lembaga-lembaga negara yang sifatnya non-struktural. Pembubaran lembaga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Sepuluh lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional dan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Lembaga lain yang bubarkan antara lain Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan Dewan Gula Indonesia.
Pemerintah: Pembubaran 40 Lembaga Negara Masih Dikaji
Pemerintah masih mengkaji rencana pembubaran 40 lembaga negara non struktural yang keberadaannya dianggap tidak efektif. Pembubaran ini menyusul kebijakan pemerintah yang telah membubarkan 10 lembaga negara.

NUSANTARA
Senin, 15 Des 2014 07:28 WIB


Pemerintah, 40 Lembaga Negara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai