KBR. Mataram - Merasa ditelantarkan pihak rumah sakit, seorang pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB) melapor ke Ombudsman Perwakilan NTB
Jauhari (50 tahun) dan istrinya, warga Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Solehah, istri pasien mengatakan, perlakukan yang ia terima sebagai pengguna BPJS, tidak jauh berbeda pada saat ia memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Padahal, kata dia, paket setoran yang ia ikuti di BPJS adalah paket very important person (VIP) kelas satu, namun oleh pihak rumah sakit suaminya ditempatkan di ruang kelas dua
“Di kartu BPJS yang digunakan suami saya sudah sangat jelas tertulis sebagai pasien dengan kamar kelas satu VIP, tapi kenapa suami saya malah ditempatkan di kamar pasien kelas dua, bahkan kemarin sempat dipindahkan ke kamar pasien kelas tiga, dengan alasan ruangan bocor dan persediaan oksigen di ruang tersebut sudah habis,” ungkap Solehah kepada Portalkbr, Jumat (12/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, Ika Sartikah membantah dianggap telah menelantarkan Jauhari. Tidak ditempatkannya pasien di ruang kelas satu, kata dia, memang karena ruang kelas satu di RSUP NTB tidak ada, sejak terbakar 2010 lalu
“Pelayanan tetap kami berikan sesuai standar prosedur dan sesuai instruksi dokter, tetap dilaksanakan, kalau masalah obat katanya, ada pemutusan rantai obat, tidak ada, karena itu peraturan rawat inapnya,” tegas Ika dengan suara meninggi di ruang pelayanan RSUP NTB.
Untuk oksigen yang sempat dikeluhkan di kamar, kata dia, sebenarnya oksigen itu tidak habis dan tetap tersedia, hanya saja alat penghisap oksigen itu dol alias longgar. Ini yang membuat Jauhari harus dipindahkan ke ruang kelas tiga flamboyant.
Malah Ika menyatakan, pasien pengguna kartu BPJS itu menyalahi aturan. Seharusnya, kata dia, untuk bisa masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pasien harus melalui rujukan Puskesmas Labuhan Lombok. Kemudian berjenjang harus opname dulu di Rumah Sakit Selong, namun prosedur tersebut tidak dilewati.
Editor: Anto Sidharta
Pelayanan Buruk, Pasien BPJS di NTB Mengadu ke Ombudsman
Merasa ditelantarkan pihak rumah sakit, seorang pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Nusa Tenggara Barat (NTB) melapor ke Ombudsman Perwakilan NTB

NUSANTARA
Jumat, 12 Des 2014 15:55 WIB


Pelayanan Buruk, Pasien BPJS di NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai