KBR, Lhokseumawe – Pemkab Aceh Utara akan memberlakukan qanun atau peraturan daerah tentang larangan bagi non muhrim berboncengan di jalan raya. Hal itu sesuai bunyi salah satu poin di dalam ayat 1 pasal 11 draft Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tahun 2014 tentang kemaslahatan dan ketertiban umat.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Tgk Muhammad Idris menegaskan, larangan tersebut sedang dalam tahap pembahasan dengan pihak legislatif. Direncanakan peraturan daerah tersebut akan diberlakukan pada 2015.
”Kenapa masyarakat sekarang tidak mau menerima tentang tata cara berkendaraan d idalam Islam, karena mereka belum tahu! Bagaimana tata cara pelaksanaan berkendaraan menurut Islam. Maka, oleh karena demikian para alim ulama memberi informasi pada masyarakat. Dan, Insya Allah masyarakat pasti akan menerimanya, ” kata Idris menjawab Portalkbr, Kamis (18/12).
Menurut dia, tata berkendaraan yang benar adalah sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Dengan demikian, dilarang berboncengan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim menggunakan sepeda maupun sepeda motor, terkecuali di saat keadaan darurat atau mudharat.
Termasuk pula tak diperkenankan bagi siapa pun melakukan perbuatan tercela, seperti bermesraan di dalam kendaraan roda empat.
” Kini qanun itu sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. Bahkan, sudah digelar publik hearing yang dihadiri dari beragam kalangan, mulai pimpinan dayah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan undangan lainnya, ” ujarnya.
Idris menjelaskan, peraturan itu diterapkan bertujuan untuk menyempurnakan aturan hukum yang terkandung dalam qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalamtahun 2003, meliputi khamar (minuman memabukkan), masisir (perjudian), khalwat (mesum) dan berbusana muslim.
Editor: Antonius Eko