KBR, Jakarta - Kelompok disabilitas di Jakarta akan menggugat aturan larangan motor masuk jalan protokol di Jakarta.
Mereka sudah mengumpulkan 50 Kartu Tanda Penduduk dari disabilitas yang tinggal di ibukota untuk gugatan kelompok.
Wakil Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Mahmud Fasa menjelaskan aturan yang berlaku pertengahan Desember itu itu mendiskriminasi para difabel.
Selama ini banyak warga penyandang disabilitas yang banyak memakai motor modifikasi dan melewati jalan protokol. Di sisi lain, kendaraan umum di Jakarta tidak akses untuk disabilitas.
Mahmud mengatakan telah memberikan kuasa pada Indonesia Traffic Watch (ITW) untuk menggugat peraturan tersebut. Gugatan kelompok akan segera dilayangkan ke pengadilan.
"Kami sudah mengumpulkan KTP sebagai penggugat. Kami menguasakan ke ITW," jelas Mahmud ketika dihubungi KBR, Sabtu (27/12) siang.
Wakil Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Mahmud Fasa, berharap peraturan itu bisa segera dicabut.
"Jadi ada dua alternatif. Kalau peraturan tidak dicabut, maka akan minta pengecualian dengan tanda stiker disabilitas," jelas Mahmud.
Mahmud menjelaskan angkutan umum di Jakarta tidak memadai, terutama bagi penyandang disabilitas. Baik itu angkutan bus, Metomini, dan Kopaja, semua tidak bisa digunakan oleh para pemakai kursi roda karena sempit dan beresiko bagi keselamatan difabel.
Sedangkan untuk layanan bus Transjakarta dan KRL Commuter Line, masih banyak halte dan stasiun yang menggunakan tangga sehingga membatasi akses pengguna kursi roda.
Larangan motor masuk jalan protokol di Jakarta sudah dilaksanakan sejak 10 hari lalu. Pengendara motor yang melanggar hanya diberi peringatan lisan dan tertulis. Sementara, mulai pertengahan Januari mendatang, denda 500 ribu akan diberlakukan.
Editor: Agus Luqman