Bagikan:

Minta Rp35 Juta, Anggota Satpol PP Janjikan Korban Jadi PNS

Kepolisian Jombang, Jawa timur, menangkap seorang Polisi Pamong Praja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y. Warga Desa Sumbergondang itu diduga melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS di lingkup pemkab setempat.

NUSANTARA

Selasa, 02 Des 2014 15:19 WIB

Author

Muji Lestari

Minta Rp35 Juta, Anggota Satpol PP Janjikan Korban Jadi PNS

Minta Rp35 Juta, Anggota Satpol PP, Jombang

KBR, Jombang – Kepolisian Jombang, Jawa timur, menangkap seorang Polisi Pamong Praja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y.  Warga Desa Sumbergondang itu diduga melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS di lingkup pemkab setempat.

Dalam aksinya, Y meminta uang hingga puluhan juta rupiah kepada korbanya dengan iming-iming bisa menjadikan sebagai PNS.

Juru Bicara Kepolisian Jombang, Lely Bachtiar, mengatakan, Y telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu. Namun ia baru berhasil ditangkap setelah sebelumnya menjadi buronan Polisi.

“Mereka menjanjikan kepada masyarakat yang sudah dikenal untuk bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil.  Namun demikian dokumen-dokumenya dipalsukan semua mereka mentargetkan satu orang sebanyak Rp35 juta. Korbannya sementara yang bisa terlacak atau melapor sebanyak tiga orang,” kata Lely kepada Portalkbr, Selasa (2/12).

Juru bicara Kepolisian Jombang, Lely, mengungkapkan, aksi Y berawal dari adanya kabar soal penerimaan CPNS 2013 lalu. Ada tiga orang korban yang berhasil teperdaya oleh iming-iming tersangka. Diantaranya, Siti Aslikah dan Suratmi keduanya warga Desa Kebondalem Kecamatan Bareng serta M Effendi, warga Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng.

Oleh Y, ketiga korban dijanjikan bisa menjadi PNS dengan menyetor sejumlah uang kepadanya yakni setoran dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp8 juta hingga tahap akhir yang mencapai total Rp35 juta lebih. Seluruh korban kemudian melaporkan Y kepada Polisi setelah sampai batas waktu pengumuman hasil tes CPNS janinya tidak terwujud.

Atas penangkapan itu polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya jaringan di dalam kasus penipuan CPNS. Saat ini tersangka ditahap di sel tahanan Polres setempat. Dia dijerat dengan pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending