Bagikan:

Migrant Care: Target Penghentian Pengiriman PRT Simpang Siur

Lembaga pembela buruh migran, Migrant Care menilai target pemerintah yang akan menghentikan pengiriman Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke luar negeri simpang siur.

NUSANTARA

Kamis, 18 Des 2014 08:42 WIB

Author

Anto Sidharta

Migrant Care: Target Penghentian Pengiriman PRT Simpang Siur

Pengiriman PRT

KBR, Jakarta – Lembaga pembela buruh migran, Migrant Care menilai target pemerintah yang akan menghentikan pengiriman Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke luar negeri simpang siur.

Menurut Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo,  soal ini sebelumnya pernah diungkap Menteri Tenaga Kerja sebelumnya, Muhaimin Iskandar. Soal ini harus dipastikan kembali oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

“Menakertrans yang lama Cak Imin (Muhaimin, red.) bilang akan zero PRT. Kemudian kita konfirmasi ke menteri yang baru ini sebenarnya bukan menghentikan tapi mengurangi mereka yang informal. Jadi saya kira tugas pemerintah sekarang memastikan road map (peta jalan, red.) itu seperti apa?,” jelas Wahyu Susilo dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR, Kamis (18/12).

Wahyu menjelaskan, jika Menteri Hanif Dhakiri memakai skema yang diajukan ini berarti akan melanjutkan skema Cak Imin yang tidak lagi mengirim PRT dalam konteks unskill worker atau pekerja tidak terampil.

Padahal, menurut Wahyu, prinsip bertentangan dengan prinsip-prinsip Nawa Cita-nya Presiden Joko Widodo yang secara tegas menyatakan, negara hadir dimana rakyat ini bekerja.

“Harusnya kan memperkuat kualitas perlindungan terhadap mereka. Karena kalau menghentikan pengiriman sektor PRT tanpa memberi jawaban di situasi krisis seperti sekarang ini masuk akal tidak? Ini beda kalau misalnya memang meningkatkan kualitas kompetensi mereka yang selama ini disebut PRT. Kan selama ini teman-teman PRT ini distigma unskill, tidak berpendidikan sehingga dianggap sebagai sumber masalah,” ujar Wahyu.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menargetkan pada tahun 2017 mendatang, Indonesia sudah tidak lagi mengirim pembantu rumah tangga ke luar negeri. Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri akan dibatasi hanya tenaga kerja sektor formal dan memiliki keterampilan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending