KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mempersiapkan pelantikan Calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Djarot Saiful Hidayat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tempat pelantikan boleh di mana saja. Namun Ahok tidak boleh melanggar batas waktu pelantikan, yakni paling lambat 15 hari setelah Presiden mengeluarkan Surat Keputusan Presiden terkait persetujuan pengangkatan Wagub.
Hanya saja Surat Keputusan Presiden terkait penunjukkan Djarot sebagai Wagub DKI sendiri hingga saat ini belum ditandatangani.
"Semalam komunikasi dengan Gubernur. Bahwa segera dipersiapkan pelantikan sesuai batas waktu. Soal teknis administrasi misalnya harus di Kelurahan di Kejaksaan itu bisa nyusul. Tapi yang prinsip harus dipenuhi. Akan dijadwalkan secepatnya sebelum 15 hari. Direncanakan tadi malam dia bilang di Balai Kota," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/12).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat masih mengurus peryaratan menjadi Wakil Gubernur. Syarat yang mesti dipenuhi sebelum pelantikan di antaranya Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya, surat keterangan dari kepolisian, serta dokumen lainnya seperti ijazah. Ia juga mesti mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).
Editor: Pebriansyah Ariefana
Mendagri: Ahok Harus Segera Lantik Djarot
KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mempersiapkan pelantikan Calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Djarot Saiful Hidayat.

NUSANTARA
Selasa, 09 Des 2014 13:23 WIB


Ahok, jakarta, Djarot
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai