KBR, Bogor – Bangunan milik PT KAI di Kota Bogor, Jawa Barat kembali bermasalah. Setelah lahan parkir di Stasiun Besar Bogor dibangun tanpa mengantungi izin, kini bangunan Electrikal Room di Stasiun Batutulis, Bogor juga tidak memiliki zin.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, seharusnya lembaga horizontal seperti PT KAI bisa memberi contoh dalam hal mengurus perizinan. Karena bukan kali pertama PT KAI mengabaikan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Bogor.
“Ya harus diurus lah izinnya, jangan sudah dibangun tapi izin belum ada. Seharusnya bisa jadi contoh ke yang lain, kita aja ngurus pembangunan kelurahan dikejar-kejar izin,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/12)
Hal ini pun dibenarkan oleh pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor. Pihak BPPTPM Kota Bogor menyatakan jika bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Itu informasinya sudah kita dapat dari Camat di daerah Bogor Selatan, dan memang belum memiliki izin. (Apa pengurusan izin termasuk yang lahan parkir itu?) Oh tidak, ini beda lagi dan belum mengurus,” kata Kepala BPPTPM Kota Bogor Denny Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Bogor.
Kepastian belum adanya IMB bangunan electronic room yang sedang dikerjakan di Stasiun Batutulis, diketahui setelah Camat Bogor Selatan Heri Karnadi melakukan pengecekan ke lokasi. “Mereka mengaku sendiri pembangunan yang sedang dilaksanakan belum memiliki IMB,” kata Heri Karnadi.
Kepala Stasiun Batutulis, Bambang berdalih, pembangunan yang dilaksanakan merupakan kegiatan dari PT. KAI pusat. “Saya sudah memintanya sebelum pembangunan dilakukan, tetapi belum juga dikirim,” kilahnya.
Sebelumnya PT KAI telah melakukan empat pelanggaran. Pelanggaran pertama terkait pemindahan pintu utama keluar dan masuk stasiun dari Jalan Mayor Oking ke ruas Jalan Kapten Muslihat.
Pelanggaran kedua terkait pembangunan double decker untuk parkir komersial di area PT KAI Jalan Kapten Muslihat. Pelanggaran ketiga, pembangunan stoplet di Jalan Paledang. Pelanggaran keempat, pembangunan Stoplet Sukaresmi. Pelanggaran kelima dan adalah pembangunan electrical room di Stasiun Batutulis.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Lagi, Bangunan Milik PT KAI di Kota Bogor Tak Berizin
KBR, Bogor

NUSANTARA
Senin, 01 Des 2014 19:16 WIB


KAI, bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai