KBR, Kupang- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur masih enggan menutup PT Malindo Mitra Perkasa, Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga kerja Indonesia- PJTKI. Menteri Tenaga Kerja Hanafi Dhakiri sebelumnya meminta perusaahaan itu ditutup lantaran diduga terkait perdagangan orang.
Kepala Dinas Nakertrans NTT Simon Tokan mengatakan, ada tahapan yang harus dilakukan sebelum menutup sebuah perusahaan. Di tahap awal, kata Simon, perusahaan itu hanya diberi skorsing atau tutup sementara.
"Sikap dari Dinas Nakertrans provinsi, mungkin kita ambil jalan tengahnya kita lakukan skorsing dan itu sesuai ketentuan yang ada di Undang-undang 39 tahun 2004. Jadi kita bisa langsung penutupan, karena kami ada tahapan pembinaan. Skorsing itu juga untuk menjadi pembinaan mereka juga harus menindaklanjuti apa yang kami buat skorsing itu. Ternyata kalau seandainya mereka tidak lakukan maka bisa dilakukan penutupan, kalau mereka tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh bapak menteri itu," kata Simon Tokan, di Kupang Sabtu (6/12/2014).
Pelanggaran yang dilakukan PT Malindo Mitra Perkasa juga dianggap Dinas sebagai pelanggaran yang tidak fatal, karena hanya menampung calon tenaga kerja sebelum dikirim ke kantor pusat.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanafi Dhakiri memerintahkan perusahaan itu ditutup, karena diduga menampung tenaga kerja secara ilegal. PT Malindo juga merupakan salah satu perusahaan yang diselidiki anggota polisi NTT Rudy Soik, sebelumn kasusnya dihentikan secara sepihak oleh atasannya.
DPRD NTT juga mendesak Dinas Nakertrans NTT menutup PT Malindo Mitra Perkasa. DPRD NTT bahkan mengancam tidak akan menyetujui anggaran untuk dinas Nakertrans NTT tahun 2015 jika tidak menutup PT Malindo Mitra Perkasa.
Editor: Citra Dyah Prastuti