KBR, Bandung - Komisi I DPRD Jawa Barat dituding melanggar Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 10 ayat 2, karena berencana menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara tertutup. Uji kepatutan itu untuk menentukan 14 dari 67 peserta seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat periode 2015-2018.
Tudingan itu dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung usai keluarnya pernyataan resmi Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir terkait hal itu.
Menurut Ketua AJI Bandung, Adi Marsiela, berdasarkan undang-undang, anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
"Tes itu akan berlangsung untuk masing-masing calon komisioner itu satu jam dan publik dalam hal ini jurnalis hanya diperkenankan memantau proses uji kelayakan dan kepatutan itu melalui televisi di luar ruangan tes. Lucunya jurnalis tidak boleh mendengarkan suaranya karena suaranya tidak akan diperdengarkan," ujarnya kepada KBR, Kamis, (18/12).
Marsiela mengatakan proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar dari tanggal 29-30 Desember 2014 dianggap cacat secara hukum.
Adi mengatakan seharusnya proses pemilihan komisioner KPID Jabar itu berlangsung transparan dengan memaksimalkan seluruh saluran yang ada untuk mengumumkan kepada masyarakat kapasitas, kapabilitas serta integritas dari masing-masing calon komisioner. Alasannya calon komisioner itu akan mengawal penggunaan frekuensi milik publik.
AJI Bandung menyatakan proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung tertutup bisa memicu kecurigaan. Hal itu didasari para anggota dewan yang menjadi penguji berasal dari berbagai partai politik yang memiliki banyak kepentingan.
Provinsi Jabar merupakan daerah dengan jumlah penduduk 45 juta jiwa dan memiliki banyak lembaga penyiaran. Untuk itu AJI Bandung beranggapan diperlukan komisioner yang terpilih nantinya perlu memahami isu penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Penyiaran, berwatak independen dan berpihak pada kepentingan publik.
Editor: Antonius Eko