KBR, Banyuwangi- Kementerian Perikanan dan Kelautan memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk membebaskan retribusi perizinan kapal kecil atau kapal di bawah 10 Gross Ton (GT).
Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuwangi Jawa Timur, Untung Widianto mengatakan, instruksi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Perikanan yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi.
Kata Untung, surat edaran itu sudah diterima oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Namun untuk melaksanakannya, Pemkab Banyuwangi harus mengubaj peraturan daerah (Perda) Banyuwangi yang mengatur tentang retribusi perizinan kapal di bawah 10 GT. Karena retribusi ini masuk dalam kas daerah.
Untung Widianto menambahkan, potensi pendapatan dari retribusi perizinan kapal kecil di Banyuwangi per tahunnya mencapai Rp 7 juta. Pendapatan itu tergolong kecil mengingat kapal nelayan yang kapasitasnya di bawah 10 Gross Ton (GT) di Banyuwangi mencapai 4000 lebih.
Kata Untung, kecilnya pendapatan daerah dari retribusi perizinan kapal ini karena banyak nelayan yang enggan mengurus izin kembali kapalnya jika masa berlakunya sudah habis.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Banyuwangi Hasan Basri mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang membebaskan retribusi perizinan kapal kecil. Sebab pembebasan retribusi tersebut bisa sedikit meringankan beban nelayan.
Hasan Basri juga mengharapkan dengan pembebasan retribusi perizinan ini, juga diimbangi dengan kemudahan mengurus izin kapal. Karena selama ini nelayan masih mengeluhkan terlalu rumitnya dalam hal pengurusan perizinan kapal, baik kapal di bawah maupun di atas 10 GT
Editor: Antonius Eko