KBR, Lhokseumawe – Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara Muhammad Idris menyatakan aksi razia cat semprot celana ketat di wilayahnya itu legal. Meski aksi dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam di luar birokrat pemerintahan.
Aksi itu mendapatkan dukungan dari Pemerintah daerah dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat. Dia menilai aksi itu sangat tepat diterapkan.
Sebab sejak tahun 2012 ormas Islam bernama Tadzkiratul Ummah bersama Wilayatul Hisbah sudah melakukan sosialisasi dan membagikan sarung kepada pelanggar tersebut. Sehingga, pihaknya mendukung aksi cat semprot terhadap celana dan pakaian ketat di tempat umum itu.
"Tadzkiratul Ummah melakukan koordinasi dengan Dinas Syariat Islam dan Dia (ormas itu-red) melakukan koordinasi dengan MPU serta WH. Artinya, ada izin atau legal mereka. Kalau ada protes kalangan aktivis perepuan itu bukan pelanggaran HAM, kalau dilihat dari sisi Islam itu jelas bukan pelanggaran HAM," kata Idris kepada KBR, Jumat (5/12).
Sebelumnya puluhan pimpinan Dayah atau pesantren dan balai pengajian Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang tergabung dalam wadah Islam Tadzkiratul Ummah, menggelar razia terhadap perempuan berbusana ketat.
Selain itu mereka juga melakukan aksi cat semprot terhadap busana yang melanggar Syariat islam. Walaupun sempat mendapat protes penolakan dari kalangan aktivis dan perempuan Aceh.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kadis Syariat Islam Sahkan Razia Semprot Cat Celana Ketat
KBR, Lhokseumawe

NUSANTARA
Jumat, 05 Des 2014 17:24 WIB


aceh, Lhokseumawe, toleransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai