KBR,Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat usulan nama Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Oleh karena itu Andi meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengirim surat usulan nama Wagub DKI tersebut paling lambat Senin (8/12). Ia mengatakan, jika sudah dikirim, Jokowi bakal mengeluarkan Keputusan Presiden.
"Berdasarkan undang-undang, setelah usulan wagub masuk ke presiden. Maka presiden akan menerbitkan keputusannya. Lalu gubernur yang akan melantik wakil gubernurnya," ujar Andi di Jakarta, Kamis (4/12).
Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengusulkan bekas bupati Blitar Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Sebegai pemenang Pemilihan Legislatif 2014 sekaligus pengusung bekas gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), PDIP memang berhak mengusulkan wakil gubernur. Ahok sendiri puas dengan figur wagub yang disodorkan PDIP. Ia pun berjanji segera mengurim surat usulan wagub DKI ke Presiden Jokowi.
Editor: Antonius Eko