KBR, Nunukan – Keberadaan jemuran ruput laut di mengundang reaksi opejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penyebabnya karena selain melanggar peraturan daerah (perda), lokasi jemuran itu masih berada di kawasan hutan bakau.
“Undang undang wilayah pesisir pun mana ada boleh membangun rumah di wilayah tanaman bakau? Titiknya ini ada limapuluh delapan titik,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nunukan, Yopie Wowor kepada Portalkbr, Kamis (11/12)
Ia menegaskan, pihaknya akan menertiban 23 lantai jemur rumput laut milik warga yang melanggar aturan itu. Sejauh ini, kata dia, pihaknya menyosialisasikan soal ini ke petani rumput laut di wilayah perbatasan Nunukan yang masih awam terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ke depan, tambah Yopie, pihaknya akan membangun lantai jemur di tiga desa untuk menggantikan lantai jemur di kawasan hutan bakau.
Editor: Anto Sidharta
Jemuran Ini Bikin Sewot Pejabat Dinas Perikanan
Keberadaan jemuran ruput laut di mengundang reaksi opejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

NUSANTARA
Kamis, 11 Des 2014 14:48 WIB


Jemuran rumput laut, Nunukan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai